Trading adalah salah satu cara untuk menghasilkan uang dengan cepat, salah satunya adalah melalui trading foreign exchange atau forex. Namun, masih banyak yang meragukan apakah trading forex halal atau haram.
Spekulasi mengenai hukum syariah dari berdagang mata uang seringkali tidak jelas, membuat calon investor ragu untuk mencoba pasar valuta asing (valas).
Namun, penggunaan valuta asing dalam kehidupan sehari-hari semakin umum, pasar forex bukan hanya sebagai arena spekulasi saja tetapi juga tempat menukar uang yang akan digunakan.
Perlu diluruskan pandangan hukum syariah terkait aktivitas trading valuta asing agar investor tidak ragu lagi mengenai halal haramnya.
Sebelum mengkaji lebih lanjut tentang hukum trading forex dalam Islam, mari kita ketahui lebih dulu tentang jenis forex yang halal di bawah ini.
Jenis Forex Yang Halal
Aktivitas perdagangan valuta asing atau trading forex adalah proses pertukaran dua mata uang dengan nilai tukar dan tanggal penyerahan yang ditentukan pada saat transaksi dilakukan.
Saat ini, transaksi forex paling besar dan paling banyak dilakukan di dunia dengan nilai transaksi harian yang mencapai triliunan dolar Amerika Serikat (AS).
Dalam trading, dua mata uang akan dipasangkan dalam bentuk pasangan mata uang (currency pair), yang terdiri dari mata uang acuan dan mata uang counter.
Sebagai contoh, jika Anda ingin membeli dolar AS dan menukarnya dengan rupiah, maka pasangan mata uang yang digunakan adalah USD/IDR.
Pasar forex dijalankan secara over the counter (OTC) yang artinya harga tidak ditentukan secara terpusat seperti pada pasar terpusat.
Oleh karena itu, forex adalah pasar yang terdesentralisasi yang berfungsi sebagai pusat transfer daya beli, penyediaan kredit, dan pengurangan risiko valuta asing.
Ada empat jenis transaksi yang terdapat dalam pasar forex, yaitu:
1. Transaksi Spot
Transaksi Spot adalah transaksi yang dilakukan dengan cara membayar dan menyerahkan nilai valuta asing antar bank yang diselesaikan dalam waktu dua hari kerja.
Penyerahan dana dapat dilakukan dengan menggunakan nilai hari ini, nilai esok hari atau nilai saat penyerahan (value spot) yang merupakan selang dua hari setelah kesepakatan.
Transaksi spot adalah transaksi jual beli valuta asing yang dilakukan secara tunai dengan bank yang diselesaikan dalam waktu dua hari kerja.
Penyerahan dana dapat dilakukan dengan menggunakan nilai hari ini, nilai esok hari atau nilai saat penyerahan (value spot) yang merupakan selang dua hari setelah kesepakatan.
Hukumnya diperbolehkan (halal) dalam Islam karena transaksi tunai dan proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dalam transaksi internasional.
2. Transaksi Forward
Transaksi Forward adalah transaksi jual beli valas yang nilainya ditentukan pada saat ini dan diterapkan untuk waktu yang akan datang antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun.
Transaksi dilakukan untuk melindungi nilai atau melakukan hedging terhadap perubahan kurs, serta digunakan oleh beberapa trader untuk berspekulasi.
Namun, hukumnya haram karena harga yang digunakan adalah harga yang dijanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan besoknya.
Sayangnya, harga saat diserahkan belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali untuk hal yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
3. Transaksi Swap
Transaksi Swap adalah transaksi jual beli mata uang dengan harga spot dan menjualnya kembali kepada bank lain dengan kontrak forward. Ini biasanya dilakukan oleh bank untuk menjaga kestabilan nilai tukar mata uang.
Bank Indonesia juga dapat melakukan swap likuiditas maksimum 20% dari modal bank untuk tujuan penambahan dana segar. Umumnya, dananya berasal dari pinjaman luar negeri.
Selain itu, bank juga dapat melakukan swap investasi dengan nasabah yang memiliki dana di luar negeri yang berniat untuk melakukan investasi di Indonesia.
4. Transaksi Option
Transaksi Option adalah kontrak yang memberikan hak untuk membeli atau menjual sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir yang telah ditentukan, tanpa harus melakukan transaksi yang sebenarnya.
Namun, transaksi option dianggap haram karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Peluang Keuntungan Lewat Forex
Karena volume transaksi yang besar dan proses pencairan dana yang mudah, pasar forex menjadi tempat yang menggiurkan untuk mencari keuntungan.
Seperti instrumen keuangan lainnya, Anda harus melakukan jual beli untuk mendapatkan keuntungan.
Trading forex dilakukan dengan menukar satu mata uang dengan mata uang lain, seperti menukar rupiah dengan dolar atau dolar dengan euro.
Selisih harga dari perdagangan tersebut akan menjadi keuntungan atau kerugian bagi trader.
Namun, pasar ini sering dianggap sebagai pasar spekulasi karena volatilitas yang tinggi. Beberapa orang menganggap ini sebagai perjudian.
Hal ini menyebabkan perdebatan mengenai halal atau haramnya trading forex dalam agama Islam, karena Islam menganggap spekulasi sebagai hal yang haram.
Namun, untuk dapat mencari keuntungan di pasar forex, dibutuhkan analisis dan pengetahuan yang memadai mengenai kondisi global dan fundamental suatu negara. Tanpa itu, dana investasi akan sia-sia.
Oleh karena itu, ada yang menganggap bahwa trading forex halal dalam agama Islam karena bukan spekulasi. Jadi, mana yang benar?
Hukum Forex Dalam Islam
Islam melihat perdagangan mata uang untuk memenuhi kebutuhan pasar global.
Hal ini sesuai dengan pandangan yang dikemukakan oleh Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi dalam buku Masail Fiqhiyah yang mana Islam memperbolehkan perdagangan valas.
Aktivitas forex termasuk halal karena produk yang diperdagangkan jelas, yaitu mata uang asing, dan tidak sama dengan riba.
Karena trader mendapatkan keuntungan dari transaksi jual beli mata uang, bukan meminjamkan uang dengan harapan mendapatkan uang lebih ke depannya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyatakan bahwa jenis trading forex yang diperbolehkan atau halal adalah yang bersifat SPOT, yaitu transaksi jual beli dengan pembayaran tunai dan langsung (cash and spot).
Trading Forex Menurut Hukum Islam
Menurut hukum Islam, trading forex dapat dinyatakan halal jika tidak mengandung tiga unsur yang diharamkan, yaitu:
- Qimar (spekulasi).
- Riba (bunga).
- Gharar (ketidakpastian).
Meskipun para ulama dan ahli keuangan syariah masih memiliki pandangan yang berbeda mengenai transaksi forward dan swap, namun dapat ditarik kesimpulan bahwa transaksi tersebut dapat dianggap halal jika memenuhi unsur kemaslahatan.
Saat ini, prinsip syariah meninjau lebih lanjut tentang prakting hedging dan swap yang telah menjadi kebutuhan primer di era globalisasi ini.
Beberapa bank syariah yang mengelola forex menerapkan prinsip syariah dalam melakukan transaksi valuta asing dengan menghindari tiga unsur yang diharamkan.
Hedging yang dilakukan dengan kontrak berjangka oleh bank tidak lagi dianggap sebagai spekulasi, melainkan sebagai mekanisme untuk mengurangi gharar yang diakibatkan oleh volatilitas pasar valuta asing dunia.
Sedangkan praktek swap juga telah dilakukan oleh perbankan syariah dengan menggunakan akad syariah, seperti:
- Murabahah (perjanjian jual beli).
- Tawaruq (membeli secara kredit, kemudian menjualnya lagi dengan metode pembayaran kontan).
- Wa’ad (pengikatan).
- Musawamah (jual beli dengan harga yang disepakati setelah tawar menawar).
Akad-akad yang jelas dalam praktik jual beli ini menjamin kedua belah pihak tidak dirugikan dari transaksi yang terjadi. Oleh karena itu, transaksi ini memenuhi prinsip syariah.
Hukum Forex Menurut MUI
Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) menetapkan transaksi jual beli mata uang diperbolehkan selama memenuhi kriteria sebagai berikut.
- Nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh) jika melakukan transaksi dengan mata uang sejenis.
- Jika bertransaksi dengan mata uang lainnya, maka harus menukar dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan dilakukan secara tunai.
- Ada kebutuhan transaksi jual beli.
- Ada kebutuhan untuk memiliki simpanan.
- Bukan untuk spekulasi (asal menebak untuk mendapatkan keuntungan).